Gara Gara HP Masuk Hotel Prodeo
>> Selasa, 25 September 2018
Gresik Kota - Meski pernah mendekam di dalam sel tahanan selama berbulan-bulan, tidak membuat Faisol (35), tobat. Pria kelahiran Surabaya, itu kembali melakukan aksi pencurian hanphone. Rencananya gagal. Dia kepergok korban. Lelaki yang tinggal di Desa Tlogo Pojok, Kecamatan Gresik, tersebut akhirnya dijebloskan penjara.
Percobaan pencurian itu terjadi pada Selasa (25/9) sekitar pukul 04.30 pagi. Tersangka masuk rumah korban, Teguh Hari Priyanto warga Desa Romoo melalui jendela. Kemudian, merangsek masuk ke dalam kamar. Dia hendak mengambil hanphone yang berada di dekat korban. Istri korban terbangun dan teriak.
Teguh juga ikut terbangun. Mengejar tersangka yang berusaha kabur. Warga setempat juga berdatangan ke lokasi. Residivis itu akhirnya tertangkap. Dan menyerahkan ke pihak kepolisian. “Tersangka sudah kami tehan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz.
Aziz menjelaskan, tersangka sudah pernah ditahan sekitar 6 bulan dengan kasus yang sama. Diperkirakan dia baru keluar beberapa bulan yang lalu. Karena pengangguran, dia melakukan perbuatan yang sama.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Benjeng tersebut menuturkan, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat memperberat hukuman terhadap dirinya di persidangan. “Statusnya residivis. Karena sudah dua kali ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Penyidik masih melakukan pemberkasan,” pungkasnya.
( HUMAS POLSEK GRESIK KOTA )
Tag : polres gresik, info gresik, berita polres gresik terbaru, humas polsek gresik kota, gresik sumpek,news, gresik news, Blog Polsek Gresik Kota, Gresik, Berita Polisi, Gresik Polisi Santri, Haul Akbar, car free day.
0 komentar:
Posting Komentar